IZIN KURSUS

SALAM PERSAHABATAN BLOG !!!

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
  • Penerbitan Izin Kursus
    Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
  • Izin kursus bertujuan untuk:
    - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
    - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
    - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    - Melindungi konsumen
  • Masa Berlaku
    Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

  • Persyaratan dan Izin
    a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
    - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
    - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
    - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
    - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
    - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
    - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
    - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

    b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
    - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
    - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
    - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

    c. Ketentuan khusus:
    Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

  • Prosedur pengurusan izin
    - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
    - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Pengawasan dan Sanksi

    Pengawasan
    a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
    b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

    Bentuk Pelanggaran
    Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
    a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
    b. Pemalsuan dokumen
    c. Penyalahgunaan izin

    Sanksi
    a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
    b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus

Semoga Informasi ini bisa bermanfaat.

Sumber  : http://www.infokursus.net/perijinan.php

32 Comments to "IZIN KURSUS"

  1. August 28, 2010 - 2:44 am | Permalink

    Salam kenal mas bayu…

    saya baru pertama kali di sini.. ^^

  2. August 27, 2010 - 6:43 pm | Permalink

    ijin copas deh siapa tau butuh suatu waktu nanti

  3. August 27, 2010 - 5:11 pm | Permalink

    lembaga kursus ya?? Wah, ternyata harus ijin ya sama pemerintah

  4. August 27, 2010 - 12:40 pm | Permalink

    saya juga berencana mu buka kursus komputer nih. tapi nanti ah kalau dananya udah mencukupi. :D

    thanks infonya bang.

  5. August 27, 2010 - 10:37 am | Permalink

    jadi pengen buka kursus, tapi kursus apa ya??

  6. August 27, 2010 - 9:21 am | Permalink

    peraturannya sampe lengkap gitu gih ..
    nah, jadi ngeti kalo mo buka kursus
    harus baca postingan ini dah

  7. August 27, 2010 - 5:56 am | Permalink

    keren sharingnya sob..thnks dah mau berbagi ilmu

  8. August 26, 2010 - 7:25 pm | Permalink

    Terima kasih informasinya Pak bayu, selamat semoga sukses selalu….

  9. TPH's Gravatar TPH
    August 26, 2010 - 5:24 pm | Permalink

    sepertinya mas bayu jagonya izin-mengizin….
    terima kasih sharingnya mas bayu
    mohon izin sedot ilmunya mas bayu yach…. :thumbup :2thumbup :iloveindonesia

  10. August 26, 2010 - 12:58 pm | Permalink

    kalau begitu aku juga mau mendirikan kursus menabuh gamelan jawa hehehehehehe

    • August 27, 2010 - 1:01 am | Permalink

      aku ikut mendaftar kursus, kalau sudah ada ijinnya tentunya.

  11. August 26, 2010 - 7:33 am | Permalink

    Mau buka kursus yah mas?

  12. August 26, 2010 - 6:23 am | Permalink

    Saya biasa kasih les privat… perlu izin gak ya mas Bayu???

  13. August 26, 2010 - 5:56 am | Permalink

    lihat TOSnya jadi mblenger sendiri gan…… :D
    kyknya perlu persiapan yang matang banget ni….

  14. August 26, 2010 - 5:53 am | Permalink

    jadi tau tentang izin kursus…..

  15. August 26, 2010 - 2:57 am | Permalink

    Setiap ijin usaha, selayaknya harus diperketat dan diawasi penerapannya di lapangan, agar sesuai aturan yang ditetapkan. :thumbup
    BTW, betul seperti koreksinya sabahat Ndop, di sidebar ini kok ada link yang aneh tautannya Mas.. silakan dikoreksi, agar loading blognya bisa lebih cepat. Makasi ya.. :toast

  16. August 26, 2010 - 1:39 am | Permalink

    wah buka kursus aja syarat-syaratnya ribet gitu ya..
    tapi kalau udah diniatin.. ya pasti gak ada masalah..
    toh syarat2nya gak ada yg memberatkan

  17. August 25, 2010 - 6:59 pm | Permalink

    mas bayu, kok di sidebar ada tulisan tulisan ini to? dihapus aja mas.. nggak penting itu…

    * hlastsekse.freepornhosting.com
    * hlastsekse.freepornhosting.com
    * hlastsekse.freepornhosting.com
    * hlastsekse.freepornhosting.com
    * hlastsekse.freepornhosting.com
    * hlastseks.yourfreehosting.net
    * hlastseks.yourfreehosting.net
    * hlastseks.yourfreehosting.net
    * hlastseks.yourfreehosting.net
    * hlastseks.yourfreehosting.net

    • August 26, 2010 - 5:37 am | Permalink

      oh itu asal link mas … itu dari plugin .. jadi kalau ada itu saya tahu yang sudah berkunjung ketempat saya siapa2 aja … jadi bisa di cek gitu .. walaupun di tidak memberikan coment … heee.
      Mas Ndop memang pinter … selektif didalam melihat ,,

      Mas saya kangen nih kapan kita YMan dan Webcam an … dah lama tak lihat dirimu mas .. kwkwwk .

      • August 27, 2010 - 2:49 am | Permalink

        ciee bang bayu kangen sama mas ndop
        eheeeemmm
        prikitiw

        *kabur sebelum di timpuk*

      • August 27, 2010 - 5:09 pm | Permalink

        Wah, pengunjungnya keren freepornhosting.com hehehehe :lapar

  18. August 25, 2010 - 1:39 pm | Permalink

    wahhh, rumit juga kalau pengen buka kursus, tapi mending cari aman daripada nanti hilang 1 milyar. terimakasih pak atas infonya…

  19. August 25, 2010 - 1:28 pm | Permalink

    Kl privat/ bimbel begitu jg perlu izin dong?
    Kan informal. Haduh.. :)
    Terima kasih sudah berbagi postingan :)

    salam kenal,
    classically

  20. August 25, 2010 - 12:54 pm | Permalink

    Assalaamu’alaikum Bayu

    Satu informasi yang bagus untuk dijadikan panduan jika mahu melaksanakan sesuatu kursus yang legal di sisi undang-undang. peraturan dibuat agar tidak berlaku penyelewengan ilmu secara berleluasa oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat untuk kemaslahatan lingkungan.

    Selamat berpuasa Bayu.
    teruskan usaha untuk bisnis lebih mantap.
    Salam mesra dan hangat dari bunda. :D

  21. August 25, 2010 - 12:22 pm | Permalink

    Wah saya bisa dihukum 10 tahun nih!!

  22. August 25, 2010 - 10:30 am | Permalink

    ternyata untuk membuat izin sangalah sulit, soal ini saya jadi ingat pelajaran kewirausahaan antar SIUP

  23. August 25, 2010 - 9:35 am | Permalink

    saya ikut kursus bwt sekadar formalitas dlm melamar pekerjaan n melamar cewek hehe.

  24. August 25, 2010 - 9:04 am | Permalink

    Wah saya jadi penasaran, pasti mas bayu mau buka kursus nich.. ;)

    • August 25, 2010 - 2:46 pm | Permalink

      mas bayu sudah/sedang menyelenggarakan kursus komputer lho

      • August 27, 2010 - 1:03 am | Permalink

        malah lembaganya berijin dan saya telah memanfaatkannya dengan belajar di lembaga milik Pak Bayu.

  25. August 25, 2010 - 7:27 am | Permalink

    hmmm bener mas lembaga² kursus tentu harus memenuhi kriteria dan harus berdasarkan hukum dan undang² yg telah ditetapka agar bisa dipertanggungjawabkan keberadaanya dan terpercaya hehe

  26. August 25, 2010 - 7:19 am | Permalink

    siap siap mau buka kursus ya mas?

Leave a Reply

[+] kaskus emoticons nartzco

1 Trackback to "IZIN KURSUS"

  1. on September 8, 2010 at 11:05 am