<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bayuputra.com</title>
	<atom:link href="http://bayuputra.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bayuputra.com</link>
	<description>Satu Informasi Dari Barito Timur Untuk Sejuta Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 05:30:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Kebakaran Disiang Bolong</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/09/08/kebakaran-disiang-bolong/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/09/08/kebakaran-disiang-bolong/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2010 05:27:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran di ampah]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran di terminal ampah. kebakaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1170</guid>
		<description><![CDATA[&#8230;.Forum Borneo News &#8230;. Reporter Bayu Putra Melaporkan dari tempat kejadian. Hari ini Rabu tanggal 8 September 2010 tepat jam 10.45 Wib (H &#8211; 2 Lebaran Tahun 2010), terjadi kebakaran hebat di Ampah kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di sebelah terminal Ampah Kota. Bayu mencoba mewawancarai salah seorang saksi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&#8230;.Forum Borneo News &#8230;.</p>
<p>Reporter Bayu Putra Melaporkan dari tempat kejadian.</p>
<p>Hari ini Rabu tanggal 8 September 2010 tepat jam 10.45 Wib (H &#8211; 2 Lebaran Tahun 2010), terjadi kebakaran hebat di Ampah kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di sebelah terminal Ampah Kota.</p>
<p>Bayu mencoba mewawancarai salah seorang saksi mata yang bernama Abdul Fatah tentang apa penyebab kebakaran, namun penyebab kebakaran masih belum diketahui oleh saksi mata maupun korbanya, total kerugian akibat kebarakaran ini diperkirakan puluhan juta rupiah, kebakaran tersebut menghanguskan beberapa buah barak, <span style="text-decoration: line-through;">beruntung</span> pemadam kebakaran sigap dan cekatan didalam bekerja sehingga kebakaran tersebut bisa segera di padamkan dan tidak sampai merembet ke rumah-rumah warga lainnya.</p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/09/DSC_03461.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1172" title="DSC_0346" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/09/DSC_03461.jpg" alt="" width="200" height="133" /></a></p>
<p>Demikian berita ini diluncurkan dari tempat kejadian.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/09/08/kebakaran-disiang-bolong/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pindah Hosting ? Mau.</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/09/07/pindah-hosting-mau/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/09/07/pindah-hosting-mau/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 08:01:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1166</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum memulai Puisi ini Bayu ingin menjawab pertanyaan sahabat semua tentang apa dan siapa si Kuning &#8230; jawaban Bayu si Kuning adalah Kartu Pencari Kerja = AK-1. &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; Dalam beberapa hari ini Bayu sengaja tidak membuat postingan karena Bayu dibingungkan dengan Habisnya Bandwidth .com ini, padahal tidak sampai 1 bulan sudah dilakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum memulai Puisi ini Bayu ingin menjawab pertanyaan sahabat semua tentang apa dan siapa si Kuning &#8230; jawaban Bayu si Kuning adalah Kartu Pencari Kerja = AK-1.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>Dalam beberapa hari ini Bayu sengaja tidak membuat postingan karena Bayu dibingungkan dengan Habisnya Bandwidth .com ini, padahal tidak sampai 1 bulan sudah dilakukan penambahan &#8230; eh sekarang sudah habis lagi .. sempat tersirat untuk pindah hosting karena hosting yang sekarang sepertinya agak mahal &#8230; nah Bayu meminta pendapat sahabat-sahabat blog semua &#8230; kira-kira Hosting yang bagus + murah + pelayanannya ramah dan cepat apa yah ? , Sebelumnya Bayu mengucapkan Terimakasih banyak untuk Bantuannya&#8230;</p>
<p>Salam Persahabatan Blog.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/09/07/pindah-hosting-mau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pergi Untuk Kembali</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/09/01/pergi-untuk-kembali/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/09/01/pergi-untuk-kembali/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 06:23:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[PUISI / CERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awal lagi]]></category>
		<category><![CDATA[kebahagian ku]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan ku]]></category>
		<category><![CDATA[merantau]]></category>
		<category><![CDATA[puisi ku]]></category>
		<category><![CDATA[rintihan ku]]></category>
		<category><![CDATA[si kuning]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1161</guid>
		<description><![CDATA[Sudah lama dinanti Tertatih, membeku tapak langkah kaki Kucari dan selalu kucari si kuning Akhirnya ketemu juga si kuning ada di negeri sebrang Satu dua pulau pun terlampaui Pasang si kuning 1 Pasang sikung 2 Dan pasang sikuning 3 Ku minta doa penyertaan dari kedua orang tua Ku minta doa penyertaan dari istri dan anak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #003300;"><strong>Sudah lama dinanti<br />
</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Tertatih, membeku tapak langkah kaki<br />
</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Kucari dan selalu kucari<span style="color: #333300;"> <span style="color: #003300;">si kuning</span></span></strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Akhirnya ketemu juga si kuning ada di negeri sebrang </strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong><br />
</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Satu dua pulau pun terlampaui</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Pasang si kuning 1 </strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Pasang sikung 2</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Dan pasang sikuning 3</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong><br />
</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Ku minta doa penyertaan dari kedua orang tua</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Ku minta doa penyertaan dari istri dan anak ku</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Ku minta doa penyertaan dari sahabat-sahabat ku</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Ku minta doa penyertaan dari anak didik ku</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong><br />
</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Agar kiranya si kuning 1 bisa tembus</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Agar kiranya si kuning 2 bisa tembus</strong></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><strong>Dan agar kiranya si kuning 3 bisa tembus</strong></span></p>
<p><strong><span style="color: #003300;">Hingga hari penantian/hari kebahagian itupun datang menjemput</span></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/09/01/pergi-untuk-kembali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hutan Ku Pun Menangis</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/31/hutan-ku-pun-menangis/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/31/hutan-ku-pun-menangis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 06:30:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>
		<category><![CDATA[babat hutan]]></category>
		<category><![CDATA[batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[hutan]]></category>
		<category><![CDATA[hutan menangis]]></category>
		<category><![CDATA[jalan dipotong]]></category>
		<category><![CDATA[lalulintas batubara]]></category>
		<category><![CDATA[lintas batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[lintasan batu bara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1151</guid>
		<description><![CDATA[Salam persahabatan blog &#8230; Ini merupakan sambungan postingan yang lalu &#8230;. 2 hari yang lalu Bayu mendapatkan undangan perayaan oleh salah seorang sahabat dekat Bayu, namun ditengah perjalanan sewaktu Bayu menuju rumah sahabat, bayu dikejutkan dengan sebuah aktifitas yang konon kegiatan ini sudah lama berlangsung yaitu : &#62;&#62;&#62; Jalan raya di potong oleh lalu lintas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salam persahabatan blog &#8230;</p>
<p>Ini merupakan sambungan postingan yang lalu &#8230;.</p>
<p>2 hari yang lalu Bayu mendapatkan undangan perayaan oleh salah seorang sahabat dekat Bayu, namun ditengah perjalanan sewaktu Bayu menuju rumah sahabat, bayu dikejutkan dengan sebuah aktifitas yang konon kegiatan ini sudah lama berlangsung yaitu :<span style="color: #ff0000;"><strong> &gt;&gt;&gt;<span id="more-1151"></span></strong></span></p>
<p>Jalan raya di potong oleh lalu lintas angkutan batu bara, dan sekitar beberapa meter sebelum meunju jalan yang dipotong jelas terpampang tulisan</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>&#8221; HATI-HATI 50 METER LAGI ADA PERLINTASAN JALAN ANGKUTAN BATU BARA KURANGI KECEPATAN &amp; PASTIKAN AMAN SAAT MELINTAS&#8221;</strong></span></p>
<p>Bayu hanya berfikir sejenak &#8230; kok ada kata-kata yang jangan dari papan plang itu &#8230; yaitu bagian Pastikan Aman Saat Melintas &#8230;. = wong yang memotong jalan untuk lintasan batu bara itu mereka kenapa orang &#8211; orang yang lewat disuruh pastikan aman saat melintas seharusnya merekalah yang berhati-hati didalam membawa muatan angkutan batu bara &#8230; masyarakat kan sudah puluhan tahun melalui jalan raya itu, sedangkan mereka hanya beberapa tahun saja &#8230; ANEH SEKALI &#8230;</p>
<p>Miris rasa hati ketika melihat hutan disekitar yang dibabat untuk lintas jalan batu bara &#8230; padahal yang menambang orang luar daerah setelah batu baranya habis .. warga sekitar hanya bisa menikmati dampak kerusakan alamnya saja &#8230;</p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/miris-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1152" title="miris 1" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/miris-1-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a></p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/miris-2.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1155" title="miris 2" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/miris-2-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/31/hutan-ku-pun-menangis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UNDANG-UNDANG Inpres No.4 Thn 2005 Tentang Illegal Logging</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/29/undang-undang-inpres-no-4-thn-2005-tentang-illegal-logging/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/29/undang-undang-inpres-no-4-thn-2005-tentang-illegal-logging/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Aug 2010 13:36:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>
		<category><![CDATA[ilegalloging]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan tentang ilegalloging]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang tentang ilegal loging]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1143</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG Inpres No. 4 Thn 2005 Tentang Illegal Logging INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>UNDANG-UNDANG</strong></p>
<p><strong>Inpres No. 4 Thn 2005 Tentang Illegal Logging</strong></p>
<p>INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 4 TAHUN 2005</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN<br />
HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.<span id="more-1143"></span></p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan:</p>
<p>Kepada :</p>
<p>1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;</p>
<p>2. Menteri Kehutanan;</p>
<p>3. Menteri Keuangan;</p>
<p>4. Menteri Dalam Negeri;</p>
<p>5. Menteri Perhubungan;</p>
<p>6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;</p>
<p>7. Menteri Luar Negeri;</p>
<p>8. Menteri Pertahanan;</p>
<p>9. Menteri Perindustrian;</p>
<p>10. Menteri Perdagangan;</p>
<p>11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;</p>
<p>12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;</p>
<p>13. Jaksa Agung;</p>
<p>14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;</p>
<p>15. Panglima Tentara Nasional Negara;</p>
<p>16. Kepala Badan Intelijen Negara;</p>
<p>17. Para Gubernur;</p>
<p>18. Para Bupati/Walikota;</p>
<p>Untuk :</p>
<p>PERTAMA :</p>
<p>1. Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:</p>
<p>a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.</p>
<p>b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.</p>
<p>c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.</p>
<p>d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.</p>
<p>e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.</p>
<p>2. Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.</p>
<p>3. Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.</p>
<p>4. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.</p>
<p>5. Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.</p>
<p>KEDUA :</p>
<p>Khusus kepada :</p>
<p>1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:</p>
<p>a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam Instruksi Presiden ini dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.</p>
<p>b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.</p>
<p>c. Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia atas pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya secara periodik setiap 3 (tiga) bulan, kecuali pada kasus-kasus yang mendesak.</p>
<p>2. Menteri Kehutanan:</p>
<p>a. Meningkatkan penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui kegiatan operasi intelijen, preventif, represif, dan yustisi.</p>
<p>b. Menetapkan dan memberikan insentif bagi pihak-pihak yang berjasa dalam kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya.</p>
<p>c. Mengusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap oknum yang diduga terlibat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.</p>
<p>3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:</p>
<p>a. Menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.</p>
<p>b. Melindungi dan mendampingi aparat kehutanan yang melaksanakan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.</p>
<p>c. Menempatkan petugas Kepolisian Republik Indonesia di lokasi rawan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya sesuai kebutuhan.</p>
<p>4. Jaksa Agung :</p>
<p>a. Melakukan tuntutan yang tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundangan yang berlaku dan terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan.</p>
<p>b. Mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun tahap eksekusi.</p>
<p>5. Panglima Tentara Nasional Indonesia :</p>
<p>a. Menangkap setiap pelaku yang tertangkap tangan melakukan penebangan dan peredaran kayu ilegal serta penyelundupan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui darat atau perairan berdasarkan bukti awal yang cukup dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>b. Meningkatkan pengamanan terhadap batas wilayah negara yang rawan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan perairannya.</p>
<p>6. Menteri Keuangan :</p>
<p>a. Mengalokasikan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi untuk kegiatan operasional maupun insentif bagi pihak yang berjasa.</p>
<p>b. Menginstruksikan kepada aparat Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas kayu di daerah pabean.</p>
<p>7. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bidang kehutanan dan mempercepat penyampaian rekomendasi pencabutan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.</p>
<p>8. Menteri Perhubungan :</p>
<p>a. Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu.</p>
<p>b. Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang mengangkut kayu ilegal.</p>
<p>c. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>d. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.</p>
<p>9. Para Gubernur :</p>
<p>a. Mencabut dan merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.</p>
<p>b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Provinsi dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya melalui operasi preventif dan represif.</p>
<p>c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.</p>
<p>e. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya.</p>
<p>f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.</p>
<p>g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.</p>
<p>10. Bupati/Walikota :</p>
<p>a. Mencabut atau merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.</p>
<p>b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Kabupaten/Kota dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya melalui operasi preventif dan represif.</p>
<p>c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.</p>
<p>e. Mengawasi secara lebih intensif kinerja pejabat penerbit dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di wilayahnya.</p>
<p>f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.</p>
<p>g. Menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai (chainsaw) dan sejenisnya.</p>
<p>h. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Gubernur.</p>
<p>KETIGA :</p>
<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Intelijen Negara, agar memberikan dukungan dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya kepada instansi sebagaimana diktum KEDUA.</p>
<p>KEEMPAT :</p>
<p>Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>KELIMA :</p>
<p>Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.</p>
<p>Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.</p>
<p><strong>Dikeluarkan di Jakarta<br />
pada tanggal 18 Maret 2005</strong></p>
<p><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd.<br />
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</strong></p>
<p><strong>Salinan sesuai dengan aslinya<br />
Deputi Sekretaris Kabinet<br />
Bidang Hukum dan<br />
Perundang-undangan,<br />
ttd.<br />
Lambock V. Nahattands</strong></p>
<p>(Sumber  : http://illegalloggingwatch.wordpress.com)</p>
<p>Mengapa Tiba-tiba Bayu membuat postingan masalah Undang-Undang Tentang Ilegal Loging &#8230; Tunggu Cerita Selanjutnya &#8230; To be continue.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/29/undang-undang-inpres-no-4-thn-2005-tentang-illegal-logging/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>70.000 DRIVER WINDOWS 2000, XP, VISTA</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/28/70-000-driver-windows-2000-xp-vista/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/28/70-000-driver-windows-2000-xp-vista/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 09:40:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[SEPUTAR TIK]]></category>
		<category><![CDATA[all driver]]></category>
		<category><![CDATA[driver]]></category>
		<category><![CDATA[driver for labtop]]></category>
		<category><![CDATA[driver for pc]]></category>
		<category><![CDATA[driver for vista]]></category>
		<category><![CDATA[driver for xp]]></category>
		<category><![CDATA[macam - macam driver]]></category>
		<category><![CDATA[macam driver]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1138</guid>
		<description><![CDATA[Salam Persahabatan Blog &#8230;. Setelah absen 1 hari tidak membuka blog ternyata kangen juga dengan blog ini &#8230; kangennya terasa sampai ketulang rusuk, Selama absen 1 hari, Bayu disibukan dengan browsing-browsing yang pada akhirnya membuahkan hasil yang tidak sia-sia yaitu &#8230;.. Akhirnya Bayu menemukan Aplikasi yang selama ini bayu cari-cari yaitu aplikasi 70.000 Driver For [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Persahabatan Blog &#8230;.</p>
<p>Setelah absen 1 hari tidak membuka blog ternyata kangen juga dengan blog ini &#8230; kangennya terasa sampai ketulang rusuk,</p>
<p>Selama absen 1 hari, Bayu disibukan dengan browsing-browsing yang pada akhirnya membuahkan hasil yang tidak sia-sia yaitu &#8230;.. Akhirnya Bayu menemukan Aplikasi yang selama ini bayu cari-cari yaitu aplikasi 70.000 Driver For Windowns 2000, XP, Vista ( Personal Computer &amp; Note Book )</p>
<p>Cihuy &#8230;. Senangnya hati ini &#8230; karena Aplikasi ini tidak tanggung &#8211; tanggung mengandung 70.000 Driver &#8230; WOW &#8230; Luar Biasa &#8230;</p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/drvr.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1139" title="drvr" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/drvr.jpg" alt="" width="120" height="120" /></a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">INI LINK UNTUK MENDOWNLOADNYA</span></strong> = <a href="http://www.enterupload.com/l36k8rhjbcnw/_$-D_-_R_-_I.70000_2009.rar.html">DOWNLOAD 70.000 DRIVER</a></p>
<p>Semoga Informasi ini Bisa Bermanfaat &#8230;</p>
<p>Salam Persahabatan Blog &#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/28/70-000-driver-windows-2000-xp-vista/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>23</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IZIN KURSUS</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/25/izin-kursus/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/25/izin-kursus/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2010 06:47:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[izin kursus]]></category>
		<category><![CDATA[kursus]]></category>
		<category><![CDATA[kursus komputer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1134</guid>
		<description><![CDATA[SALAM PERSAHABATAN BLOG !!! Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri. Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SALAM PERSAHABATAN BLOG !!!</p>
<p>Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.</p>
<p>Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.</p>
<p>Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.</p>
<p>Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.<span id="more-1134"></span></p>
<p>Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.</p>
<ul>
<li><strong>Dasar Hukum</strong><br />
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah<br />
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah<br />
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan<br />
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja<br />
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus</li>
<li><strong>Penerbitan Izin Kursus</strong><br />
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya</li>
<li><strong>Izin kursus bertujuan untuk:</strong><br />
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus<br />
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan<br />
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan<br />
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus<br />
- Melindungi konsumen</li>
<li><strong>Masa Berlaku</strong><br />
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.</p>
<p>Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.</li>
<li><strong>Persyaratan dan Izin</strong><br />
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:<br />
- Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum<br />
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan<br />
- Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya<br />
- Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)<br />
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi<br />
- Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran<br />
- Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat</p>
<p>b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:<br />
- Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin<br />
- Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional<br />
- Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing</p>
<p>c. Ketentuan khusus:<br />
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.</li>
<li><strong>Prosedur pengurusan izin</strong><br />
- Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan<br />
- Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota</li>
<li><strong>Pengawasan dan Sanksi</strong>
<p><strong>Pengawasan</strong><br />
a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing<br />
b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public</p>
<p><strong>Bentuk Pelanggaran</strong><br />
Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:<br />
a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti<br />
b. Pemalsuan dokumen<br />
c. Penyalahgunaan izin</p>
<p><strong>Sanksi</strong><br />
a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah<br />
b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus</li>
</ul>
<p>Semoga Informasi ini bisa bermanfaat.</p>
<p><em><strong>Sumber  : http://www.infokursus.net/perijinan.php</strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/25/izin-kursus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>33</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Orang Tak Ber-ETIKA Memberikan Komentar</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/24/ketika-orang-tak-ber-etika-memberikan-komentar/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/24/ketika-orang-tak-ber-etika-memberikan-komentar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 10:43:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>
		<category><![CDATA[Asem]]></category>
		<category><![CDATA[Kejadian kurang menyenangkan]]></category>
		<category><![CDATA[keterlaluan]]></category>
		<category><![CDATA[mengesalkan]]></category>
		<category><![CDATA[tidak menyenangkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1120</guid>
		<description><![CDATA[Salam Persahabatan blog &#8230; Sudah 2 Hari tidak BW ehhh ternyata Alexa melorot drastis &#8230; seperti kena tiup angin, akhrinya pekerjaan yang melelahkan itupun berakhir juga dan aktifitas ngeblog bisa berjalan dengan normal lagi &#8230; Hari ini tepat jam 17.27 Wib, Bayu dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang sangat tidak mengenakan sekali &#8230; kalau ditanya apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Persahabatan blog &#8230;</p>
<p><em>Sudah 2 Hari tidak BW ehhh ternyata Alexa melorot drastis &#8230; seperti kena tiup angin, akhrinya pekerjaan yang melelahkan itupun berakhir juga dan aktifitas ngeblog bisa berjalan dengan normal lagi &#8230;</em></p>
<p>Hari ini tepat jam 17.27 Wib, Bayu dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang sangat tidak mengenakan sekali &#8230; kalau ditanya apakah Bayu marah ? <em>100% Bayu katakan ia</em>, karena ada beberapa komentar yang sangat-sangat mengganggu sekali dan Bayu rasa komentar itu dilakukan oleh orang yang <strong>TAK BER-ETIKA</strong>, Seandainya komentar itu ditujukan tentang isi dari postingan yang ada di blog ini tidak apa-apa saja, karena Bayu sangat senang sekali blog ini dikomentari entah itu komentar yang membangun atau menjatuhkan sekalipun karena blog ini sangat terbuka dan bebas untuk di komentari, hanya saja komentar yang diberikan oleh orang yang bernama <span style="color: #ff0000;"><strong>DONNI</strong></span> ini hanya mengomentari dari komentar-komentar yang sudah ada diberikan oleh sahabat-sahabat blog.</p>
<p>Sebelumnya Bayu Meminta maaf kepada Sahabat blog yang namannya ada termasuk kedalam  kejadi yang tidak menyenangkan ini,  Bayu terpaksa menampilkan gambar kejadian ini supaya tidak terulang lagi .</p>
<div id="attachment_1121" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem-1.jpg"><img class="size-medium wp-image-1121" title="asem 1" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem-1-300x133.jpg" alt="ASEM 1" width="300" height="133" /></a><p class="wp-caption-text">ASEM 1</p></div>
<div id="attachment_1125" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem2.jpg"><img class="size-medium wp-image-1125" title="asem2" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem2-300x182.jpg" alt="" width="300" height="182" /></a><p class="wp-caption-text">ASEM 2</p></div>
<div id="attachment_1127" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem-3.jpg"><img class="size-medium wp-image-1127" title="asem 3" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/asem-3-300x122.jpg" alt="" width="300" height="122" /></a><p class="wp-caption-text">ASEM 3</p></div>
<p>Sekali Lagi Bayu Meminta Maaf Yang Sebesar-Besarnya Kepada Sahabat Blog Seperti  :</p>
<p>1.  Zian X &#8211; Fly</p>
<p>2.  Matdaus</p>
<p>Karena Kejadian Yang tidak Menyenangkan Disamping &#8230;</p>
<p>SEMOGA KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG LAGI KEPADA BLOG INI MAUPUN KEPADA BLOG-BLOG YANG LAIN &#8230; Amin&#8230;</p>
<p>SALAM PERSAHABATAN BLOG.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/24/ketika-orang-tak-ber-etika-memberikan-komentar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>29</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BANDWIDTH BAYUPUTRA.COM LIMIT EXCEEDED</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/21/bandwidth-limit-exceeded/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/21/bandwidth-limit-exceeded/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 06:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM (DUNIA KU)]]></category>
		<category><![CDATA[bandwidth limit]]></category>
		<category><![CDATA[limit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1109</guid>
		<description><![CDATA[Kemaren tepat Tanggal 20 Agustus 2010, sekitar jam 13.00 Wib &#8230;  Bayu kebingungan karena Blog .com ini tidak bisa dibuka seperti biasanya, gelagatnya memang sudah terasa sejak jam 10.00 WIb, tetapi efeknya baru terlihat setelah jam 13.00 Wib, bagaimana tidak sewaktu Bayu membuka di Google www.bayuputra.com ehhhh yang keluar malah : Ternyata eh ternyata : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kemaren tepat Tanggal 20 Agustus 2010, sekitar jam 13.00 Wib &#8230;  Bayu kebingungan karena Blog .com ini tidak bisa dibuka seperti biasanya, gelagatnya memang sudah terasa sejak jam 10.00 WIb, tetapi efeknya baru terlihat setelah jam 13.00 Wib, bagaimana tidak sewaktu Bayu membuka di Google www.bayuputra.com ehhhh yang keluar malah :</p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/Untitled.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1110" title="Untitled" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/Untitled-300x113.jpg" alt="" width="300" height="113" /></a></p>
<p>Ternyata eh ternyata : Bandwidth Limit &#8230;. heee jadi malu, belum sampe 6 bulan ternyata sudah limit &#8230;</p>
<p>Pengalaman Pertama Yang Begitu Menggoda&#8230;. Semakin Semangat Aja untuk Ngeblog &#8230;</p>
<p>SALAM PERSAHABATAN BLOG.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/21/bandwidth-limit-exceeded/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Belanja Online</title>
		<link>http://bayuputra.com/2010/08/20/tips-belanja-online/</link>
		<comments>http://bayuputra.com/2010/08/20/tips-belanja-online/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 00:23:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bayuputra</dc:creator>
				<category><![CDATA[SEPUTAR TIK]]></category>
		<category><![CDATA[belanja online]]></category>
		<category><![CDATA[cara aman belanja online]]></category>
		<category><![CDATA[tips belanja online]]></category>
		<category><![CDATA[waspada belanjaonline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bayuputra.com/?p=1098</guid>
		<description><![CDATA[Senang rasanya hati ini, karena pesanan jam tangan bayu akhirnya datang juga walaupun sempat deg..deg..an takut ditipu lagi. Bayu bangga sekali dengan toko online ARLOJIJAKARTA yang sangat konsisten sekali dengan pelayanannya, pelayanannya ramah, tanya jawab pun selalu di layani dengan baik dan yang terpenting barang sampai dengan cepat, aman serta paketan yang rapi. &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- Jujur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Senang rasanya hati ini, karena pesanan jam tangan bayu akhirnya datang juga walaupun sempat deg..deg..an takut ditipu lagi. Bayu bangga sekali dengan toko online <a href="http://www.arlojijakarta.com/">ARLOJIJAKARTA</a> yang sangat konsisten sekali dengan pelayanannya, pelayanannya ramah, tanya jawab pun selalu di layani dengan baik dan yang terpenting barang sampai dengan cepat, aman serta paketan yang rapi.</p>
<p><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/DSC001771.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1100" title="DSC00177" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/DSC001771-300x224.jpg" alt="" width="234" height="169" /></a><a href="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/DSC00181.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1102" title="DSC00181" src="http://bayuputra.com/wp-content/uploads/2010/08/DSC00181-300x224.jpg" alt="" width="233" height="166" /></a></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Jujur ini sudah yang kesekian kali bayu belanja online, dari kesekian kali itu 2 kali bayu mengalami penipuan online, untuk sahabat blog yang ingin belanja online, berikut tips belanja online yang aman ala Bayu  :</p>
<ol>
<li>Pastikan Website sipenjual rapi dan bagus</li>
<li>Barang yang ditawarkan lengkap di paparkan pada halaman website</li>
<li>No. rekening Bank toko online lebih dari 1</li>
<li>Ada nomor yang bisa di hubungi (baik via telpon atau sms)</li>
<li>Ada Yahoo Messenger (lebih dari 1 Yahoo Messenger dan selalu online)</li>
<li>Alamat toko online harus lengkap, termasuk kota, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, RT, RW dan nomor rumah/nomor toko.</li>
<li>Yang terakhir coba browsing ketikan di google dengan keyword <strong>&#8220;Penipuan online oleh &#8230;&#8230;. (sebutkan nama toko/website onlinenya)&#8221;</strong>, apabila tidak ada muncul berarti Toko tersebut 100% aman.</li>
</ol>
<p>Apabila 7 tahap tersebut diatas sudah di praktikan, tahap terakhir adalah <strong>KEPERCAYAAN.</strong></p>
<p>karena untuk belanja online <strong>KEPERCAYAAN</strong> adalah modal utama kita, apalagi bagi sahabat-sahabat yang baru pertama kali belanja online.</p>
<p>Semoga bisa bermanfaat.</p>
<p>Berikut nama toko online yang pernah bayu belanja disana &#8230;.</p>
<p>1. <a href="http://www.bhinneka.com/aspx/bhindexpc.aspx">Bhineka.Com</a><br />
2. <a href="http://www.glodokshop.com/">Glodokshop.com</a><br />
3. <a href="http://www.arlojijakarta.com">ArlojiJakarta.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bayuputra.com/2010/08/20/tips-belanja-online/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
